CONTOH TATA TERTIB SEKOLAH, JENIS SOP, DAN HUKUMANNYA
Contoh Tata Tertib Sekolah |
VISI DAN MISI
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI
VISI
Menjadi lembaga pendidikan profesional yang menghasilkan
lulusan
“SMART”,
“COMPETENT”, “RELIGIUS”.
MISI
1.
Memberikan service excellent terhadap stakeholder
dalam semua aspek sarana prasarana guna mewujudkan tenaga kerja yang produktif.
2.
Meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui
dukungan IPTEK & IMTAQ
3.
Membekali bekal dasar kepada tamatan untuk
pengembangan dirinya secara berkelanjutan.
4.
Meningkatkan kualitas tamatan yang sesuai dengan
Standar Kompetensi Nasional (SKN) dalam menghadapi era globalisasi.
TUJUAN
1.
Membekali peserta didik dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni dan wawasan entrepreneur sehingga dapat mengembangkan diri
kelak dikemudian hari, baik secara mandiri maupun melanjutkan pada jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
2.
Membekali peserta didik dengan kompetensi-komptensi
yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.
3.
Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier,
ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja dan
mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.
STRATEGI
1.
“GURAK” (Guru
Rajin dan Aktif)
2.
“SIRAK” (Siswa Rajin dan Aktif)
3.
“KEULAR’ (Keuangan Lancar)
4.
“TERLAKDUSIS” (Terlaksananya dual system)
5.
“ASRI” ( Lingkungan aman, sehat rindang dan indah)
6.
“MANIKLAJU” (Manajemen Baik, Sekolah Maju
TATA TERTIB BAGI PESERTA
DIDIK
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.
Tatakrama dan Tata tertib
sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap,
berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka
menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran
yang efektif.
2.
Tatakrama dan Tata tertib
sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat
sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan
dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai
yang mendukung kegiatan belajar yang efektif dan berkarakter.
3.
Tatakrama dan tatatertib
sekolah ini disusun dan di sepakati oleh dewan guru
4.
Setiap peserta didik wajib
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini
secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Ketentuan Umum
a. Pakaian sekolah adalah
putih abu, wearpack, olahraga, pramuka, baju muslim, seragam ekskul resmi
lengkap dengan atribut dan pakaian lain yang ditentukan sekolah mengacu pada
kegiatan khusus
b.
Sopan dan rapih dengan
ketentuan yang berlaku
c.
Baju dimasukkan ke dalam
celana / rok (kecuali pakaian muslim/Wearpack)
d.
Ikat pinggang berwarna
hitam dan gesper sopan
(tidak menyimpang/bertentangan dari norma Pendidikan)
e.
Menggunakan kaos kaki warna netral (hitam,
putih,atau cokelat)
f.
Menggunakan sepatu (bagian belakang tidak lipat dan
diinjak)
g.
Pakaian tidak terbuat dari
kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh
h.
Pakaian dilarang dicorat
coret dengan media apapun
2. Pakaian Seragam Asal
Sekolah (PSAS)
a.
Baju warna putih, celana /
rok berwarna abu-abu
b.
Pemakaian setiap hari
senin sampai Kamis
c.
Memakai badge OSIS lengkap
dengan identitas sekolah
d.
Memakai topi sekolah
sesuai ketentuan
e.
Memakai dasi sekolah
sesuai ketentuan
f.
Berada dilingkungan
sekolah tidak menggunakan pakaian selain seragam sekolah,
a. Khusus Laki-Laki
1) Baju lengan pendek
2)
Baju dimasukkan ke dalam celana
3)
Panjang celana sesuai
ketentuan (sampai pergelangan kaki)
4)
Celana dan lengan baju
tidak digulung
5)
Model celana standar,
tidak cutbray atau
pensil
6)
b. Khusus Perempuan
1)
Baju dimasukkan ke dalam
rok, model baju tidak ketat
2)
Model rok panjang sesuai
ketentuan (tidak ketat dan sampai mata kaki)
3)
Bagi yang berjilbab, model
jilbab standar warna
menyesuaikan
4)
Tidak memakai perhiasan
atau aksesoris yang mencolok
5)
Lengan baju dan rok tidak digulung
3. Pakaian Seragam Praktik
(werpak)
a.
Model werpak sesuai
kebijakan sekolah
b.
Tidak menggunakan dasi
c.
Peserta didik hanya
diwajibkan menggunakan werpak pada jam pelajaran produktif tersebut (setelah
praktik selesai, pakaian kembali dilepas)
4. Pakaian Seragam Pramuka
a.
Model pakaian pramuka
mengacu pada ketentuan Kwartir Nasional
b.
Baju pramuka dipakai hari
jum’at bagi peserta didik kelas X
5. Pakaian Muslim
a.
Model pakaian koko /
muslimah berwarna putih untuk
kelas XI dan XII
b.
Bagi non muslim, model
baju lengan panjang dan berwarna putih polos
c.
Baju tidak dimasukkan ke
dalam celana / rok
d.
Menggunakan celana / rok
abu
6. Pakaian Seragam Olahraga
Sekolah
a.
Model pakaian sesuai
ketentuan sekolah
b.
Peserta didik diwajibkan
mengenakan pakaian olahraga sekolah pada saat jam pelajaran olahraga atau
kegiatan lain sesuai kebijakan sekolah
c. Jika pelajaran Olahraga pada jam 1,2 diperbolehkan
memakai seragam olahraga sejak dari rumah
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO/TINDIK, AKSESORIS, MAKE-UP
1. Umum
a. Kuku pendek tidak Panjang
tidak dicat
b. Rambut tidak dicat
c. Tidak bertato
d. Tidak ditindik di badan
atau anggota tubuh lainnya (kecuali perempuan pada bagian telinga)
2. Khusus peserta didik
laki-laki
a.
Model rambut :
1)
Rapi dan tidak berlebihan
2)
Tidak panjang ( depan
tidak melewati alis, pinggir tidak melewati daun telinga, belakang tidak
melewati kerah, bagian atas tidak jambul)
3)
Dilarang : bercukur
gundul, dicukur sebagian, rambut berkucir, dan model lainnya yang dianggap
tidak patut
b.
Tidak memakai aksesoris
kalung, anting dan gelang atau rantai, atau sejenisnya
3. Khusus peserta didik
perempuan
a.
Tidak memakai make-up atau
sejenisnya (alat kecantikan)
b. Wajib berjilbab bagi
Muslimah, non muslim menyesuaikan
c.
Dilarang memakai behel /
kawat gigi tanpa surat rekomendasi dokter
d.
Dilarang memakai softlens
e.
Dilarang mengenakan aksesoris
yang melekat ke anggota tubuh dan pakaian yang berlebihan.
Pasal 3
KEHADIRAN, MASUK SEKOLAH, JAM BELAJAR, DAN PULANG SEKOLAH
1. Kehadiran
a.
Kehadiran peserta didik
menggunakan sistem sidik jari ( finger print ) dan absensi manual
b.
Peserta didik melaksanakan
finger print pada saat tiba dan pulang sekolah
c.
Peserta didik yang tidak
dapat masuk sekolah karena ada keperluan keluarga atau sakit wajib
memberitahukan melalui Pembimbing kelas dengan cara menelpon/mengirim surat sebelum
jam 09.00 (khusus bagi peserta didik yang sakit lebih 3 hari menyertakan surat
keterangan dokter)
d.
Apabila peserta didik
tidak masuk tanpa keterangan (alfa) lebih dari 3x pada setiap bulan, maka akan diberikan bimbingan khusus
oleh PK, Kaprog, dan Wakasek
e.
Prosedur pembinaan dan
penanganan peserta didik yang bermasalah absensi dalam kurun waktu satu
semester.
1)
Alpa 1-2 kali : Membuat
surat perjanjian dengan Pembimbing Kelas
2)
Alpa 3 kali : Pemanggilan
orang tua (Home Visit) dan membuat surat perjanjian dengan Pembimbing Kelas
3)
Alpa 4 kali : Pemanggilan
orang tua (Home Visit), diberi
Surat Peringatan (SP-1) dengan Pembimbing Kelas, BP/BK, dan Kaprog
4)
Alpa 5 kali : Pemanggilan orang tua (Home
Visit) oleh pembimbing kelas dan bagian kesiswaan BP/BK, dan membuat surat pernyataan (SP – 2) orangtua
dan siswa
5)
Alpa 6 kali : Pemanggilan orang tua (Home
Visit) oleh bagian kesiswaan BP/BK, diberikan Surat
Peringatan (SP-3)
2. Masuk Kelas
a.
Jam masuk kelas pukul
06.45 dan peserta didik diwajibkan hadir didalam kelas sebelum bel berbunyi
b.
Peserta didik tiba di sekolah
melaksanakan finger print
c.
Peserta didik yang datang
terlambat, datang lewat
pukul 08.00 dianggap tidak hadir / alpa; tidak diperkenankan masuk
lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan pembelajaran
d.
Bila peserta didik ada
halangan diperjalanan ketika berangkat maka wajib memberitahu Pembimbing kelas dan Pembimbing Kelas wajib
menginformasikan via Grup WA Sekolah
e. Prosedur hukuman (punishment)
di tempat bagi siswa terlambat masuk pagi dan setelah istirahat
1.
Terlambat 5-10 menit
Hafalan doa-doa
Perkalian dan
pembagian
Kosakata asing
(Bahasa Inggris & Kompetensi)
2.
Terlambat 10-15 menit
Hafalan doa-doa
Perkalian dan
pembagian
Kosakata asing
(Bahasa Inggris & Kompetensi)
3.
Terlambat 16-25 menit
Hafalan doa-doa
Perkalian dan
pembagian
Kosakata asing
(Bahasa Inggris & Kompetensi)
4.
Terlambat 26 menit-1 jam 15 menit
Shalat dluha
Perkalian dan
pembagian
Kosakata asing
(Bahasa Inggris & Kompetensi)
f. Prosedur pembinaan dan
penanganan peserta didik yang bermasalah terlambat datang ke sekolah dalam
kurun waktu satu Bulan.
1) Terlambat 3 kali membuat surat perjanjian dengan
pembimbing Kelas (PK)
2) Terlambat 4 kali membuat
surat perjanjian dengan kaprog
3) Terlambat 5 kali
dimasukkan pada absen khusus dalam pengawasan kaprog
4) Terlambat 6 kali dipanggil
orangtua dan membuat surat perjanjian
5) Terlambat 7 kali diberikan
SP-1
3. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Peserta didik
memperhatikan dan menaati rule of game
setiap pelajaran
b.
Selama kegiatan belajar
mengajar peserta didik dilarang diluar kelas atau keluar dari lingkungan
sekolah
c. Bila peserta didik ada
keperluan keluar kelas untuk keperluan pribadi maka cukup sendiri dan tidak
diperbolehkan diantar teman
d.
Jika peserta didik ada
keperluan keluar lingkungan sekolah, harus memiliki surat izin yang
ditandatangani oleh guru mapel, staf dan Kaprog/Kesiswaan
e.
Setiap bulan peserta didik
wajib mengikuti Pekan Ulangan untuk memenuhi ketercapaian kompetensi pribadi,
karakter dan kurikulum
4. Pulang Sekolah
a.
Pada waktu pulang peserta
didik diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler, atau kegiatan sekolah lain dengan terlebih dahulu memberitahu orangtua / wali
peserta didik
b.
Peserta didik pulang
sekolah melaksanakan finger print sesuai dengan jam pulang
c.
Jika tidak melaksanakan
finger print baik pagi
atau sore maka peserta didik dianggap alpa
d. Batas finger print pulang
sekolah maksimal pukul 15.15 (senin-kamis) dan 15.00 (jumat) / disesuaikan
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1.
Setiap kelas dibentuk tim
piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban
kelas
2.
Pelaksanaan piket kelas
dilaksanakan sesudah jam terakhir berakhir
3.
Kelas diwajibkan menyiapkan
perlengkapan kelas (struktur organigram, jadwal piket, ATK, alat kebersihan,
hiasan, dan lain-lain)
4.
Petugas piket kelas wajib
:
a.
Membersihkan lantai, kaca
jendela serta merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum dan sesudah kegiatan
belajar mengajar
b.
Mempersiapkan sarana dan
prasarana pembelajaran
c.
Melaporkan kepada guru
piket, pembimbing kelas atau pembina OSIS tentang tindakan-tindakan pelanggaran
di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : corat
coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
d. Mengambil dan
mengembalikan agenda kelas ke ruang kaprog
5.
Peserta didik wajib
menjaga kebersihan lingkungan sekolah
6.
Peserta didik wajib
membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan
7.
Peserta didik wajib membiasakan
budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung
bersama-sama
8.
Peserta didik wajib
mengikuti seluruh program kegiatan sekolah
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan
sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik wajib :
1.
Menerapkan prinsip 3 S
(senyum, sapa, dan salam)
2.
Berjabat tangan apabila
bertemu dengan warga sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, atau Karyawan Sekolah)
3.
Saling menghormati antar
sesama peserta didik dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial
budaya masing-masing
4.
Menghormati ide, pikiran
dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah
5.
Menyampaikan pendapat
secara sopan dan benar
6.
Berani mengakui kesalahan
dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah
7.
Menggunakan Bahasa ( kata
) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan
teman, serta tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian, bully dan vulgar
Pasal 6
KEGIATAN SEKOLAH
1.
Peserta didik wajib mengikuti
kegiatan upacara pengibaran bendera dengan ketentuan menggunakan pakaian
seragam asal sekolah (lengkap atribut, topi, dan dasi)
2.
Peserta didik wajib
mengikuti kegiatan upacara peringatan hari besar nasional atau keagamaan sesuai
dengan tugas yang diberikan oleh sekolah
3.
Peserta didik wajib
mengikuti seluruh kegiatan siswa yang telah diprogramkan oleh Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS)
Pasal 7
KEGIATAN PEMBIASAAN PENUMBUHAN KARAKTER
1.
Selama 15 menit setelah
bel masuk (senin-kamis) asmaul husna dan juz amma, dan 30 menit (jumat) membaca
asmaul husna dan mengaji bersama
2.
Pada jam pertama kegiatan
belajar mengajar, peserta didik pada setiap kelas melaksanakan pengecekan
seragam, penampilan (rambut, asesoris, dan lainnya) oleh guru pengajar
3.
Sebelum dan sesudah
kegiatan belajar mengajar peserta didik diwajibkan membaca doa dalam hati
4.
Peserta didik wajib
melaksanakan shalat dzuhur berjamaah di mesjid sekolah/kelas masing-masing
5.
Peserta didik wajib
melaksanakan shalat jum’at berjamaah di sekolah pada hari efektif KBM
6.
Peserta didik dianjurkan
melaksanakan shalat dluha dipimpin oleh guru mata pelajaran
7.
Bagi peserta didik non
muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua
8.
Peserta didik wajib
mengikuti kegiatan kerohanian setiap hari jum’at sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan termasuk pesantren Ramadhan
9.
Semua siswi putri wajib
mengikuti kegiatan keputrian yang dilaksanakan di sekolah
10. Peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan kepramukaan setiap hari
jum’at sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
11. Peserta didik wajib memilih dan mengikuti minimal 1 kegiatan
ekstrakurikuler sekolah selain
ekstrakurikuler wajib pramuka dan keputrian
Pasal 8
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
1.
Peserta didik dapat
berperan aktif menjadi pengurus OSIS sesuai dengan mekanisme yang telah
ditentukan oleh Pembina OSIS di bawah pembinaan bagian kesiswaan
2.
Sub organisasi
(ekstrakurikuler) yang berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah
(OSIS) yang ada di SMK Karya Nasional Sindangwangi di antaranya :
a.
Pramuka
(wajib kelas X) b.
Paskibra c.
PMR d.
Arumba e.
Pencak Silat f.
Bahasa korea
|
|
h.
Bahasa
inggris (English) i.
Futsal j.
Rebana /
Hadrah k. Tahfidz Alqur’an l.
Hidrophonik |
3.
Peserta didik wajib
memilih dan mengikuti minimal 1 kegiatan ekstrakurikuler sekolah
4.
Organisasi kepramukaan
peserta didik (Ambalan) berada di bawah naungan organisasi Gugus depan
pangkalan yang tetap sejalan dengan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di
bawah pembinaan dan pengawasan bagian kesiswaan
Pasal 9
KETENTUAN KENDARAAN DAN
BARANG BAWAAN SISWA
1.
Bagi peserta didik yang
membawa kendaraan ke sekolah harus dilengkapi surat-surat (fotocopy)
2.
Kendaraan yang boleh
diparkir Di lingkungan sekolah hanya kendaraan roda dua
3.
Kendaraan yang boleh
diparkir di lingkungan sekolah jika ada plat nomor, knalpot standar, pengendara
menggunakan helm SNI, dan ban standar
4.
Kendaraan yang keluar
lingkungan sekolah pada saat istirahat tanpa izin resmi tidak diperbolehkan
lagi parkir di dalam lingkungan sekolah
5.
Kendaraan siswa yang datang
terlambat tidak diperbolehkan untuk parkir di dalam lingkungan sekolah dan dipersilahkan
parkir di luar lingkungan sekolah
6.
Diperbolehkan membawa
Laptop dan Hp selama mendukung kegiatan belajar
Pasal 10
LARANGAN-LARANGAN LAINNYA
Dalam kegiatan sehari-hari
di lingkungan sekolah atau dimanapun menggunakan seragam sekolah setiap peserta
didik dilarang :
1. Memakai jaket, topi, kaos,
pakaian selain pakaian resmi sekolah
2.
Membawa dan mengonsumsi rokok,
minuman keras, narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya
3.
Mencuri, Berkelahi baik
perorangan maupun kelompok (tawuran) di dalam sekolah maupun di luar sekolah
4.
Bermesraan / berdua-duaan antara
laki-laki dan perempuan di lingkungan sekolah
5. Menggunakan perhiasan
berlebihan
6. Memakai aksesoris yang
tidak berhubungan dengan pendidikan
7.
Membuang sampah tidak pada
tempatnya
8.
Mencoret dinding bangunan,
pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
9.
Berbicara kotor,
mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama peserta didik atau
warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
10. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah,
seperti senjata tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan
orang lain
11. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan (hoax), gambar atau video
pornografi
12. Bermain judi di lingkungan sekolah atau di luar sekolah
13.
Menerima tamu tanpa
sepengetahuan guru piket, wali kelas atau guru yang bersangkutan yang sedang
mengajar di kelas
14.
Melakukan pernikahan
selama berstatus sebagai peserta didik
15.
Menampakkan identitas
organisasi apapun selain organisasi resmi sekolah
16.
Menggunakan Handphone (HP)
pada saat pembelajaran kecuali atas anjuran guru untuk kepentingan tugas
pembelajaran
17.
Mencharger alat komunikasi
pada saat jam pembelajaran
18.
Menggunkan kartu identitas
sekolah untuk kepentingan negatif
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Peserta didik yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan
tata tertib di SMK Karya Nasional Sindangwangi dikenakan sanksi sebagai berikut
:
1.
Teguran
2.
Sanksi / hukuman disertai
dengan bimbingan
3.
Pemanggilan orangtua
4.
Skorsing
5.
Denda
6.
Dikembalikan kepada
orangtua (Pelanggaran dan sanksi lihat tabel)
BAB III
PENJELASAN
TAMBAHAN
1.
Pemanggilan
orangtua dapat diwakilkan kepada saudara kandung orangtua atas rekomendasi dari
guru terkait
2.
Sekolah
tidak pernah mengeluarkan siswa dan hanya akan mengembalikan siswa kepada
orangtuanya sesuai dengan surat pernyataan orangtua / wali Siswa
3.
Sanksi
terhadap siswa yang tidak tertulis tetap berlaku selama tidak melampaui koridor
mendidik dan memberi efek jera secara manusiawi.
4.
Setiap
kehilangan barang milik pribadi bukan menjadi tanggungjawab sekolah dan civitas
sekolah melainkan tanggungjawab sendiri pemiliknya dan sekolah tidak punya
kewajiban mengganti barang yang hilang tersebut
5.
Pengambilan
barang sitaan dapat diambil oleh orangtua / wali siswa
6.
Barang
yang ditemukan atau yang disita pihak sekolah karena melanggar dan tidak
diambil oleh pemiliknya selama setahun secara otomatis milik sekolah
7.
Reward
/ penghargaan bagi siswa berprestasi ditentukan oleh sekolah
8.
Home
visit dilakukan oleh PK, staf, Kaprog, atau Wakasek berkaitan dengan pelanggaran / tindakan indisipliner, siswa
sakit atau musibah lainnya
9.
Pungutan
keuangan resmi sekolah selain infaq dan sumbangan bantuan bencana alam, akan
diinformasikan melalui surat edaran.
BAB IV
TABEL PELANGGARAN DAN SANKSI
NO |
JENIS
PELANGGARAN |
SANKSI |
A |
Seragam / Atribut lainnya |
|
1 |
Tidak
memakai pakaian seragam sesuai ketentuan |
Teguran
dan perjanjian |
2 |
Baju
dikeluarkan |
Teguran
langsung |
3 |
Tidak
memakai atribut seragam (topi dan dasi) saat upacara senin |
Barisan dipisahkan, didata, dan perjanjian |
4 |
Model
seragam dan atribut (ikat pinggang, sepatu) tidak sesuai aturan |
Ditegur
dan perjanjian |
B |
Penampilan |
|
1 |
Rambut
tidak sesuai aturan |
· Pertama ditegur / diperingatkan · Kedua diberi sanksi · Jika masih tidak mengindahkan, akan dipanggil
orangtua |
2 |
Ditato
dan ditindik |
Dikembalikan
kepada orang tua (Drop Out) |
3 |
Memakai
aksesoris : gelang, anting, kalung atau rantai, dan lainnya |
Barang-barang
diamankan dan tidak dikembalikan |
4 |
Memakai
make-up berlebihan |
Ditegur dan perjanjian |
C |
Kehadiran / Jam Sekolah |
|
1 |
Terlambat
datang ke sekolah |
· Pembinaan guru piket · Tidak diperkenankan masuk sekolah |
2 |
Di
luar kelas saat KBM |
Diberi
sanksi edukatif seperti terlambat |
3 |
Keluar
lingkungan sekolah tanpa izin |
Diberi
sanksi edukatif seperti terlambat |
4 |
Tidak
mengikuti kegiatan keagamaan sesuai ketentuan |
Diberi
sanksi edukatif seperti terlambat |
5 |
Terlambat
atau tidak mengikuti upacara hari senin/hari besar |
Diberi
sanksi edukatif seperti terlambat |
6 |
Bolos |
Pemanggilan
orang tua dan dikenakan sanksi dari guru yang bersangkutan |
7 |
Tidak
melaksanakan sholat (Jumat, Dzuhur) di sekolah |
· Pembinaan Pemb. Kelas · Membuat pernyataan · Pemanggilan Orang Tua |
NO |
JENIS
PELANGGARAN |
SANKSI |
8 |
Tidak
hadir tanpa keterangan |
·
Alpa 1-2 kali : Membuat surat perjanjian dengan Pembimbing Kelas ·
Alpa 3 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) dan membuat surat
perjanjian dengan Pembimbing Kelas ·
Alpa 4 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit), diberi Surat
Peringatan (SP-1) dengan Pembimbing Kelas, BP/BK, dan Kaprog ·
Alpa 5 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) oleh pembimbing kelas
dan bagian kesiswaan BP/BK, dan
membuat surat pernyataan (SP – 2) orangtua dan siswa ·
Alpa 6 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) oleh bagian kesiswaan
BP/BK, diberikan Surat Peringatan
(SP-3) |
9 |
Terlambat
/ Kesiangan |
1.
Terlambat 5-10 menit Hafalan
doa-doa Perkalian dan
pembagian Kosakata
asing (Bahasa Inggris & Kompetensi) 2.
Terlambat 10-15 menit Hafalan
doa-doa Perkalian dan
pembagian Kosakata
asing (Bahasa Inggris & Kompetensi) 3.
Terlambat 16-25 menit Hafalan doa-doa Perkalian dan
pembagian Kosakata
asing (Bahasa Inggris & Kompetensi) 4.
Terlambat 26 menit-1 jam 15 menit Shalat dluha Perkalian dan
pembagian Kosakata
asing (Bahasa Inggris & Kompetensi) g. Prosedur pembinaan dan
penanganan peserta didik yang bermasalah terlambat datang ke sekolah dalam
kurun waktu satu Bulan. 6) Terlambat 3 kali membuat surat perjanjian dengan
pembimbing Kelas (PK) 7) Terlambat 4 kali membuat
surat perjanjian dengan kaprog 8) Terlambat 5 kali
dimasukkan pada absen khusus dalam pengawasan kaprog 9) Terlambat 6 kali
dipanggil orangtua dan membuat surat perjanjian 10) Terlambat 7 kali
diberikan SP-1 · |
D |
Pelanggaran Lainnya |
|
1 |
Membawa
barang-barang yang dilarang (senjata tajam dan alat lainnya yang
membahayakan) |
· Barang disita dan tidak dikembalikan · Pemanggilan Orang Tua |
2 |
Merokok
di lingkungan sekolah |
· Pemanggilan orang tua |
3 |
Meminum minuman keras, mengedarkan dan mengonsumsi
narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya Menyebar
berita hoax, terror, intimidasi, gambar, video porno, atau pornografi/aksi, |
· Pemanggilan orang tua · Dikembalikan ke orangtua · Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak
yang berwajib |
NO |
JENIS
PELANGGARAN |
SANKSI |
4 |
Terlibat
tawuran berdasarkan keterangan kepolisian |
·
Pemanggilan orang tua ·
Membuat surat perjanjian diatas materai ·
Jika mengulang, akan dikembalikan kepada orang tua (drop out) |
5 |
Bermesraan
/ berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan di lingkungan sekolah |
·
Kedua belah pihak diberi sanksi ·
Pemanggilan orang tua ·
Membuat surat perjanjian di atas materai ·
Jika mengulang, akan dikembalikan kepada orang tua (drop out) |
6 |
Membuang
sampah tidak pada tempatnya |
·
Ditegur ·
Tindakan langsung di tempat |
7 |
Mencoret
dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya/Merusak
fasilitas sekolah atau barang milik orang lain |
·
Mengganti atau memperbaiki barang yang dirusak ·
Pemanggilan orang tua |
8 |
Berbicara
kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, membully, atau berbuat onar/makar dan
berakibat merusak citra sekolah |
·
Ditegur ·
Pembinaan lebih lanjut dari wali kelas / Kaprog/ BP / Kesiswaan ·
Membuat surat pernyataan ·
Pemanggilan orang tua |
9 |
Judi /
taruhan |
·
Pemanggilan orang tua ·
Jika mengulang, akan dikembalikan kepada orang tua ( drop out ) |
10 |
Mencuri |
·
Mengembalikan /mengganti barang yang dicuri ·
Pemanggilan orang tua. ·
Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib |
11 |
Menerima
tamu tanpa sepengetahuan |
·
Ditegur / perjanjian |
12 |
Melakukan
pernikahan selama berstaus sebagai peserta didik |
·
Dikembalikan kepada orang tua (drop out) |
13 |
Melakukan
tindak asusila / pelecehan seksual |
·
Dikembalikan kepada orang tua (drop out) |
14 |
Menggunakan
Handphone (HP) untuk keperluan yang tidak benar |
·
HP disita dalam jangka waktu yang ditentukan Dikembalikan melalui
orang tua |
15 |
Membawa
kendaraan tidak sesuai aturan |
·
Dilarang parkir disekolah |
16 |
Pemaksaan
/ pemalakan kepada oranglain |
·
Dipanggil orangtua ·
Perjanjian |
17 |
Penipuan
|
·
Pemanggilan orangtua dan perjanjian ·
Denda |
BAB IV
LAIN -LAIN
1. Tata tertib
kehidupan sosial sekolah ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah
ke sekolah sampai tiba di rumah kembali
2. Tata tertib
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (awal tahun pelajaran)
3. Hal – hal yang
tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui
rapat dewan guru.
LEMBAR PENGESAHAN
Tata Tertib ini telah disosialisasikan kepada seluruh unsur (Peserta
didik, Dewan Guru, Staf Tata Usaha, dan Karyawan lainnya) dan telah dibahas dan
disetujui melalui
Rapat Dewan Guru dan Orang Tua Peserta Didik.
Ditetapkan di : Sindangwangi
Pada Tanggal : __________________
Kepala SMK Karya Nasional
Sindangwangi – Majalengka
ROSI STIATI, SS., M.Pd
Menyetujui:
Perwakilan Peserta Didik _________________________ |
|
Orang Tua/Wali Peserta Didik _________________________ |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Saksi I (Wakasek Kesiswaan) ASEP SAEPULAH, S.Pd.I |
|
Saksi II (Perwakilan Guru) _________________________ |
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
001/SOP-KN/2018 |
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
SOP
SISWA SAKIT / IZIN TIDAK MASUK SEKOLAH |
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
002/SOP-KN/2018 |
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
SOP
SISWA TERLAMBAT / KESIANGAN |
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
002/SOP-KN/2018 |
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
SOP
PEKAN ULANGAN |
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
||
SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI KABUPATEN MAJALENGKA |
Nomor
SOP |
|
Tanggal
Pembuatan |
|
|
Tanggal
Revisi |
|
|
Tanggal
Efektif |
|
|
Disahkan
Oleh |
Kepala
Sekolah |
|
|
||
|
Post a Comment for "CONTOH TATA TERTIB SEKOLAH, JENIS SOP, DAN HUKUMANNYA"
Terimakasih Sudah Berkunjung, Sehat Selalu Dan Semoga Sukses