CONTOH TATA TERTIB SEKOLAH, JENIS SOP, DAN HUKUMANNYA

 

Contoh Tata Tertib Sekolah

VISI DAN MISI

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

 

VISI

Menjadi lembaga pendidikan profesional yang menghasilkan lulusan

 “SMART”, “COMPETENT”, “RELIGIUS”.

 

MISI

1.     Memberikan service excellent terhadap stakeholder dalam semua aspek sarana prasarana guna mewujudkan tenaga kerja yang produktif.

2.     Meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui dukungan IPTEK & IMTAQ

3.     Membekali bekal dasar kepada tamatan untuk pengembangan dirinya secara berkelanjutan.

4.     Meningkatkan kualitas tamatan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional (SKN) dalam menghadapi era globalisasi.

 

TUJUAN

1.     Membekali peserta didik dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan wawasan entrepreneur sehingga dapat mengembangkan diri kelak dikemudian hari, baik secara mandiri maupun melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

2.     Membekali peserta didik dengan kompetensi-komptensi yang sesuai dengan program keahlian yang dipilih.

3.     Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karier, ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi di lingkungan kerja dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminatinya.

 

STRATEGI

1.     GURAK(Guru Rajin dan Aktif)

2.     “SIRAK” (Siswa Rajin dan Aktif)

3.     “KEULAR’ (Keuangan Lancar)

4.     “TERLAKDUSIS” (Terlaksananya dual system)

5.     “ASRI” ( Lingkungan aman, sehat rindang dan indah)

6.     “MANIKLAJU” (Manajemen Baik, Sekolah Maju


TATA TERTIB BAGI PESERTA DIDIK

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

1.     Tatakrama dan Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

2.     Tatakrama dan Tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif dan berkarakter.

3.     Tatakrama dan tatatertib sekolah ini disusun dan di sepakati oleh dewan guru

4.     Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

 

 

 

Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

 

1.     Ketentuan Umum

a.     Pakaian sekolah adalah putih abu, wearpack, olahraga, pramuka, baju muslim, seragam ekskul resmi lengkap dengan atribut dan pakaian lain yang ditentukan sekolah mengacu pada kegiatan khusus

b.     Sopan dan rapih dengan ketentuan yang berlaku

c.      Baju dimasukkan ke dalam celana / rok (kecuali pakaian muslim/Wearpack)

d.     Ikat pinggang berwarna hitam dan gesper sopan (tidak menyimpang/bertentangan dari norma Pendidikan)

e.     Menggunakan kaos kaki warna netral (hitam, putih,atau cokelat)

f.       Menggunakan sepatu (bagian belakang tidak lipat dan diinjak)

g.     Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh

h.     Pakaian dilarang dicorat coret dengan media apapun

 

2.     Pakaian Seragam Asal Sekolah (PSAS)

a.     Baju warna putih, celana / rok berwarna abu-abu

b.     Pemakaian setiap hari senin sampai Kamis

c.      Memakai badge OSIS lengkap dengan identitas sekolah

d.     Memakai topi sekolah sesuai ketentuan

e.     Memakai dasi sekolah sesuai ketentuan

f.       Berada dilingkungan sekolah tidak menggunakan pakaian selain seragam sekolah,


 


a.     Khusus Laki-Laki

1)     Baju lengan pendek

2)     Baju dimasukkan ke dalam celana

3)     Panjang celana sesuai ketentuan (sampai pergelangan kaki)

4)     Celana dan lengan baju tidak digulung

5)     Model celana standar, tidak cutbray atau pensil

6)      

b.     Khusus Perempuan

1)     Baju dimasukkan ke dalam rok, model baju tidak ketat

2)     Model rok panjang sesuai ketentuan (tidak ketat dan sampai mata kaki)

3)     Bagi yang berjilbab, model jilbab standar warna menyesuaikan

4)     Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok

5)     Lengan baju dan rok tidak digulung

 

3.     Pakaian Seragam Praktik (werpak)

a.     Model werpak sesuai kebijakan sekolah

b.     Tidak menggunakan dasi

c.      Peserta didik hanya diwajibkan menggunakan werpak pada jam pelajaran produktif tersebut (setelah praktik selesai, pakaian kembali dilepas)

 

4.     Pakaian Seragam Pramuka

a.     Model pakaian pramuka mengacu pada ketentuan Kwartir Nasional

b.     Baju pramuka dipakai hari jum’at bagi peserta didik kelas X

 

5.     Pakaian Muslim

a.     Model pakaian koko / muslimah berwarna putih untuk kelas XI dan XII

b.     Bagi non muslim, model baju lengan panjang dan berwarna putih polos

c.      Baju tidak dimasukkan ke dalam celana / rok

d.     Menggunakan celana / rok abu

 

 

6.     Pakaian Seragam Olahraga Sekolah

a.     Model pakaian sesuai ketentuan sekolah

b.     Peserta didik diwajibkan mengenakan pakaian olahraga sekolah pada saat jam pelajaran olahraga atau kegiatan lain sesuai kebijakan sekolah

c.      Jika  pelajaran Olahraga pada jam 1,2 diperbolehkan memakai seragam olahraga sejak dari rumah


Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO/TINDIK, AKSESORIS, MAKE-UP

1.     Umum

a.     Kuku pendek tidak Panjang tidak dicat

b.     Rambut tidak dicat

c.      Tidak bertato

d.     Tidak ditindik di badan atau anggota tubuh lainnya (kecuali perempuan pada bagian telinga)

 

2.     Khusus peserta didik laki-laki

a.     Model rambut :

1)     Rapi dan tidak berlebihan

2)     Tidak panjang ( depan tidak melewati alis, pinggir tidak melewati daun telinga, belakang tidak melewati kerah, bagian atas tidak jambul)

3)     Dilarang : bercukur gundul, dicukur sebagian, rambut berkucir, dan model lainnya yang dianggap tidak patut

b.     Tidak memakai aksesoris kalung, anting dan gelang atau rantai, atau sejenisnya

 

3.     Khusus peserta didik perempuan

a.     Tidak memakai make-up atau sejenisnya (alat kecantikan)

b.     Wajib berjilbab bagi Muslimah, non muslim menyesuaikan

c.      Dilarang memakai behel / kawat gigi tanpa surat rekomendasi dokter

d.     Dilarang memakai softlens

e.     Dilarang mengenakan aksesoris yang melekat ke anggota tubuh dan pakaian yang berlebihan.

 

 

Pasal 3

KEHADIRAN, MASUK SEKOLAH, JAM BELAJAR, DAN PULANG SEKOLAH

 

1.     Kehadiran

a.     Kehadiran peserta didik menggunakan sistem sidik jari ( finger print ) dan absensi manual

b.     Peserta didik melaksanakan finger print pada saat tiba dan pulang sekolah

c.      Peserta didik yang tidak dapat masuk sekolah karena ada keperluan keluarga atau sakit wajib memberitahukan melalui Pembimbing kelas dengan cara menelpon/mengirim surat sebelum jam 09.00 (khusus bagi peserta didik yang sakit lebih 3 hari menyertakan surat keterangan dokter)

d.     Apabila peserta didik tidak masuk tanpa keterangan (alfa) lebih dari 3x pada setiap bulan, maka akan diberikan bimbingan khusus oleh PK, Kaprog, dan Wakasek

e.     Prosedur pembinaan dan penanganan peserta didik yang bermasalah absensi dalam kurun waktu satu semester.

1)     Alpa 1-2 kali : Membuat surat perjanjian dengan Pembimbing Kelas

2)     Alpa 3 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) dan membuat surat perjanjian dengan Pembimbing Kelas

3)     Alpa 4 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit), diberi Surat Peringatan (SP-1) dengan Pembimbing Kelas, BP/BK, dan Kaprog

4)     Alpa 5 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) oleh pembimbing kelas dan bagian kesiswaan BP/BK,  dan membuat surat pernyataan (SP – 2) orangtua dan siswa

5)     Alpa 6 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) oleh bagian kesiswaan BP/BK,  diberikan Surat Peringatan (SP-3)

2.     Masuk Kelas

a.     Jam masuk kelas pukul 06.45 dan peserta didik diwajibkan hadir didalam kelas sebelum bel berbunyi

b.     Peserta didik tiba di sekolah melaksanakan finger print

c.      Peserta didik yang datang terlambat, datang lewat pukul 08.00 dianggap tidak hadir / alpa; tidak diperkenankan masuk lingkungan sekolah dan mengikuti kegiatan pembelajaran

d.     Bila peserta didik ada halangan diperjalanan ketika berangkat maka wajib memberitahu Pembimbing kelas dan Pembimbing Kelas wajib menginformasikan via Grup WA Sekolah

e.     Prosedur hukuman (punishment) di tempat bagi siswa terlambat masuk pagi dan setelah istirahat

1.        Terlambat 5-10 menit

Hafalan doa-doa

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

2.        Terlambat 10-15 menit

Hafalan doa-doa

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

3.        Terlambat 16-25 menit

Hafalan doa-doa

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

4.        Terlambat 26 menit-1 jam 15 menit

Shalat dluha

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

f.       Prosedur pembinaan dan penanganan peserta didik yang bermasalah terlambat datang ke sekolah dalam kurun waktu satu Bulan.

1)     Terlambat  3 kali membuat surat perjanjian dengan pembimbing Kelas (PK)

2)     Terlambat 4 kali membuat surat perjanjian dengan kaprog

3)     Terlambat 5 kali dimasukkan pada absen khusus dalam pengawasan kaprog

4)     Terlambat 6 kali dipanggil orangtua dan membuat surat perjanjian

5)     Terlambat 7 kali diberikan SP-1

 


 

3.     Kegiatan Belajar Mengajar

a.     Peserta didik memperhatikan dan menaati rule of game setiap pelajaran

b.     Selama kegiatan belajar mengajar peserta didik dilarang diluar kelas atau keluar dari lingkungan sekolah

c.      Bila peserta didik ada keperluan keluar kelas untuk keperluan pribadi maka cukup sendiri dan tidak diperbolehkan diantar teman

d.     Jika peserta didik ada keperluan keluar lingkungan sekolah, harus memiliki surat izin yang ditandatangani oleh guru mapel, staf dan Kaprog/Kesiswaan

e.     Setiap bulan peserta didik wajib mengikuti Pekan Ulangan untuk memenuhi ketercapaian kompetensi pribadi, karakter dan kurikulum

 

4.     Pulang Sekolah

a.     Pada waktu pulang peserta didik diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, atau kegiatan sekolah lain dengan terlebih dahulu memberitahu orangtua / wali peserta didik

b.     Peserta didik pulang sekolah melaksanakan finger print sesuai dengan jam pulang

c.      Jika tidak melaksanakan finger print baik pagi atau sore maka peserta didik dianggap alpa

d.     Batas finger print pulang sekolah maksimal pukul 15.15 (senin-kamis) dan 15.00 (jumat) / disesuaikan

 

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

 

1.     Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas

2.     Pelaksanaan piket kelas dilaksanakan sesudah jam terakhir berakhir

3.     Kelas diwajibkan menyiapkan perlengkapan kelas (struktur organigram, jadwal piket, ATK, alat kebersihan, hiasan, dan lain-lain)

4.     Petugas piket kelas wajib :

a.     Membersihkan lantai, kaca jendela serta merapihkan bangku-bangku dan meja sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar

b.     Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran

c.      Melaporkan kepada guru piket, pembimbing kelas atau pembina OSIS tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas misalnya : corat coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.

d.     Mengambil dan mengembalikan agenda kelas ke ruang kaprog

5.     Peserta didik wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah

6.     Peserta didik wajib membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan

7.     Peserta didik wajib membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah yang berlangsung bersama-sama

8.     Peserta didik wajib mengikuti seluruh program kegiatan sekolah

 

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 

Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap peserta didik wajib :

1.     Menerapkan prinsip 3 S (senyum, sapa, dan salam)

2.     Berjabat tangan apabila bertemu dengan warga sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, atau Karyawan Sekolah)

3.     Saling menghormati antar sesama peserta didik dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing

4.     Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah

5.     Menyampaikan pendapat secara sopan dan benar

6.     Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah

7.     Menggunakan Bahasa ( kata ) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman, serta tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian, bully dan vulgar

 

 

Pasal 6

KEGIATAN SEKOLAH

 

1.     Peserta didik wajib mengikuti kegiatan upacara pengibaran bendera dengan ketentuan menggunakan pakaian seragam asal sekolah (lengkap atribut, topi, dan dasi)

2.     Peserta didik wajib mengikuti kegiatan upacara peringatan hari besar nasional atau keagamaan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah

3.     Peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan siswa yang telah diprogramkan oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)

 

 


 

Pasal 7

KEGIATAN PEMBIASAAN PENUMBUHAN KARAKTER

 

1.     Selama 15 menit setelah bel masuk (senin-kamis) asmaul husna dan juz amma, dan 30 menit (jumat) membaca asmaul husna dan mengaji bersama

2.     Pada jam pertama kegiatan belajar mengajar, peserta didik pada setiap kelas melaksanakan pengecekan seragam, penampilan (rambut, asesoris, dan lainnya) oleh guru pengajar

3.     Sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar peserta didik diwajibkan membaca doa dalam hati

4.     Peserta didik wajib melaksanakan shalat dzuhur berjamaah di mesjid sekolah/kelas masing-masing

5.     Peserta didik wajib melaksanakan shalat jum’at berjamaah di sekolah pada hari efektif KBM

6.     Peserta didik dianjurkan melaksanakan shalat dluha dipimpin oleh guru mata pelajaran

7.     Bagi peserta didik non muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua

8.     Peserta didik wajib mengikuti kegiatan kerohanian setiap hari jum’at sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan termasuk pesantren Ramadhan

9.     Semua siswi putri wajib mengikuti kegiatan keputrian yang dilaksanakan di sekolah

10.  Peserta didik kelas X wajib mengikuti kegiatan kepramukaan setiap hari jum’at sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

11.  Peserta didik wajib memilih dan mengikuti minimal 1 kegiatan ekstrakurikuler sekolah selain ekstrakurikuler wajib pramuka dan keputrian

 

 

Pasal 8

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

 

1.     Peserta didik dapat berperan aktif menjadi pengurus OSIS sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Pembina OSIS di bawah pembinaan bagian kesiswaan

2.     Sub organisasi (ekstrakurikuler) yang berada di bawah naungan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang ada di SMK Karya Nasional Sindangwangi di antaranya :

a.     Pramuka (wajib kelas X)

b.     Paskibra

c.      PMR

d.     Arumba

e.     Pencak Silat

f.       Bahasa korea

 

h.     Bahasa inggris (English)

i.   Futsal

j.   Rebana / Hadrah

k. Tahfidz Alqur’an

l.   Hidrophonik

 

3.     Peserta didik wajib memilih dan mengikuti minimal 1 kegiatan ekstrakurikuler sekolah

4.     Organisasi kepramukaan peserta didik (Ambalan) berada di bawah naungan organisasi Gugus depan pangkalan yang tetap sejalan dengan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) di bawah pembinaan dan pengawasan bagian kesiswaan

 

 

Pasal 9

KETENTUAN KENDARAAN DAN BARANG BAWAAN SISWA

 

1.        Bagi peserta didik yang membawa kendaraan ke sekolah harus dilengkapi surat-surat (fotocopy)

2.        Kendaraan yang boleh diparkir Di lingkungan sekolah hanya kendaraan roda dua

3.        Kendaraan yang boleh diparkir di lingkungan sekolah jika ada plat nomor, knalpot standar, pengendara menggunakan helm SNI, dan ban standar

4.        Kendaraan yang keluar lingkungan sekolah pada saat istirahat tanpa izin resmi tidak diperbolehkan lagi parkir di dalam lingkungan sekolah

5.        Kendaraan siswa yang datang terlambat tidak diperbolehkan untuk parkir di dalam lingkungan sekolah dan dipersilahkan parkir di luar lingkungan sekolah

6.        Diperbolehkan membawa Laptop dan Hp selama mendukung kegiatan belajar

 

Pasal 10

LARANGAN-LARANGAN LAINNYA

 

Dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan sekolah atau dimanapun menggunakan seragam sekolah setiap peserta didik dilarang :

1.     Memakai jaket, topi, kaos, pakaian selain pakaian resmi sekolah

2.     Membawa dan mengonsumsi rokok, minuman keras, narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya

3.     Mencuri, Berkelahi baik perorangan maupun kelompok (tawuran) di dalam sekolah maupun di luar sekolah

4.     Bermesraan / berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan di lingkungan sekolah

5.     Menggunakan perhiasan berlebihan

6.     Memakai aksesoris yang tidak berhubungan dengan pendidikan

7.     Membuang sampah tidak pada tempatnya

8.     Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya

9.     Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar sesama peserta didik atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh

10.  Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat lainnya yang membahayakan keselamatan orang lain

11.  Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan (hoax), gambar atau video pornografi

12.  Bermain judi di lingkungan sekolah atau di luar sekolah

13.   Menerima tamu tanpa sepengetahuan guru piket, wali kelas atau guru yang bersangkutan yang sedang mengajar di kelas

14.   Melakukan pernikahan selama berstatus sebagai peserta didik

15.   Menampakkan identitas organisasi apapun selain organisasi resmi sekolah

16.   Menggunakan Handphone (HP) pada saat pembelajaran kecuali atas anjuran guru untuk kepentingan tugas pembelajaran

17.   Mencharger alat komunikasi pada saat jam pembelajaran

18.   Menggunkan kartu identitas sekolah untuk kepentingan negatif

 

 

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

 

Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib di SMK Karya Nasional Sindangwangi dikenakan sanksi sebagai berikut :

1.     Teguran

2.     Sanksi / hukuman disertai dengan bimbingan

3.     Pemanggilan orangtua

4.     Skorsing

5.     Denda

6.     Dikembalikan kepada orangtua (Pelanggaran dan sanksi lihat tabel)

 

 

BAB III

PENJELASAN TAMBAHAN

 

1.     Pemanggilan orangtua dapat diwakilkan kepada saudara kandung orangtua atas rekomendasi dari guru terkait

2.     Sekolah tidak pernah mengeluarkan siswa dan hanya akan mengembalikan siswa kepada orangtuanya sesuai dengan surat pernyataan orangtua / wali Siswa

3.     Sanksi terhadap siswa yang tidak tertulis tetap berlaku selama tidak melampaui koridor mendidik dan memberi efek jera secara manusiawi.

4.     Setiap kehilangan barang milik pribadi bukan menjadi tanggungjawab sekolah dan civitas sekolah melainkan tanggungjawab sendiri pemiliknya dan sekolah tidak punya kewajiban mengganti barang yang hilang tersebut

5.     Pengambilan barang sitaan dapat diambil oleh orangtua / wali siswa

6.     Barang yang ditemukan atau yang disita pihak sekolah karena melanggar dan tidak diambil oleh pemiliknya selama setahun secara otomatis milik sekolah

7.     Reward / penghargaan bagi siswa berprestasi ditentukan oleh sekolah

8.     Home visit dilakukan oleh PK, staf, Kaprog, atau Wakasek  berkaitan dengan  pelanggaran / tindakan indisipliner, siswa sakit atau musibah lainnya

9.     Pungutan keuangan resmi sekolah selain infaq dan sumbangan bantuan bencana alam, akan diinformasikan melalui surat edaran.


BAB IV

TABEL PELANGGARAN DAN SANKSI

 

NO

JENIS PELANGGARAN

SANKSI

A

Seragam / Atribut lainnya

 

1

Tidak memakai pakaian seragam sesuai ketentuan

Teguran dan perjanjian

2

Baju dikeluarkan

Teguran langsung

3

Tidak memakai atribut seragam (topi dan dasi) saat upacara senin

Barisan dipisahkan, didata, dan perjanjian

 

4

Model seragam dan atribut (ikat pinggang, sepatu) tidak sesuai aturan

Ditegur dan perjanjian

B

Penampilan

 

1

Rambut tidak sesuai aturan

·  Pertama ditegur / diperingatkan

·  Kedua diberi sanksi

·  Jika masih tidak mengindahkan, akan dipanggil orangtua

2

Ditato dan ditindik

Dikembalikan kepada orang tua (Drop Out)

3

Memakai aksesoris : gelang, anting, kalung atau rantai, dan lainnya

Barang-barang diamankan dan tidak dikembalikan

4

Memakai make-up berlebihan

Ditegur dan perjanjian

C

Kehadiran / Jam Sekolah

 

1

Terlambat datang ke sekolah

·  Pembinaan guru piket

·  Tidak diperkenankan masuk sekolah

2

Di luar kelas saat KBM

Diberi sanksi edukatif seperti terlambat

3

Keluar lingkungan sekolah tanpa izin

Diberi sanksi edukatif seperti terlambat

4

Tidak mengikuti kegiatan keagamaan sesuai ketentuan

Diberi sanksi edukatif seperti terlambat

5

Terlambat atau tidak mengikuti upacara hari senin/hari besar

Diberi sanksi edukatif seperti terlambat

6

Bolos

Pemanggilan orang tua dan dikenakan sanksi dari guru yang bersangkutan

7

Tidak melaksanakan sholat (Jumat, Dzuhur) di sekolah

·  Pembinaan Pemb. Kelas

·  Membuat pernyataan

·  Pemanggilan Orang Tua


NO

JENIS PELANGGARAN

SANKSI

8

Tidak hadir tanpa keterangan

·         Alpa 1-2 kali : Membuat surat perjanjian dengan Pembimbing Kelas

·         Alpa 3 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) dan membuat surat perjanjian dengan Pembimbing Kelas

·         Alpa 4 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit), diberi Surat Peringatan (SP-1) dengan Pembimbing Kelas, BP/BK, dan Kaprog

·         Alpa 5 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) oleh pembimbing kelas dan bagian kesiswaan BP/BK,  dan membuat surat pernyataan (SP – 2) orangtua dan siswa

·         Alpa 6 kali : Pemanggilan orang tua (Home Visit) oleh bagian kesiswaan BP/BK,  diberikan Surat Peringatan (SP-3)

 

9

Terlambat / Kesiangan

1.        Terlambat 5-10 menit

Hafalan doa-doa

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

2.        Terlambat 10-15 menit

Hafalan doa-doa

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

3.        Terlambat 16-25 menit

Hafalan doa-doa

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

4.        Terlambat 26 menit-1 jam 15 menit

Shalat dluha

Perkalian dan pembagian

Kosakata asing (Bahasa Inggris & Kompetensi)

g.     Prosedur pembinaan dan penanganan peserta didik yang bermasalah terlambat datang ke sekolah dalam kurun waktu satu Bulan.

6)     Terlambat  3 kali membuat surat perjanjian dengan pembimbing Kelas (PK)

7)     Terlambat 4 kali membuat surat perjanjian dengan kaprog

8)     Terlambat 5 kali dimasukkan pada absen khusus dalam pengawasan kaprog

9)     Terlambat 6 kali dipanggil orangtua dan membuat surat perjanjian

10)  Terlambat 7 kali diberikan SP-1

·    

D

Pelanggaran Lainnya

 

1

Membawa barang-barang yang dilarang (senjata tajam dan alat lainnya yang membahayakan)

·  Barang disita dan tidak dikembalikan

·  Pemanggilan Orang Tua

2

Merokok di lingkungan sekolah

·  Pemanggilan orang tua

3

Meminum  minuman keras, mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, obat psikotropika, obat terlarang lainnya

Menyebar berita hoax, terror, intimidasi, gambar, video porno, atau pornografi/aksi,

·  Pemanggilan orang tua

·  Dikembalikan ke orangtua

·  Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib


NO

JENIS PELANGGARAN

SANKSI

4

Terlibat tawuran berdasarkan keterangan kepolisian

·   Pemanggilan orang tua

·   Membuat surat perjanjian diatas materai

·   Jika mengulang, akan dikembalikan kepada orang tua (drop out)

5

Bermesraan / berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan di lingkungan sekolah

·   Kedua belah pihak diberi sanksi

·   Pemanggilan orang tua

·   Membuat surat perjanjian di atas materai

·   Jika mengulang, akan dikembalikan kepada orang tua (drop out)

6

Membuang sampah tidak pada tempatnya

·   Ditegur

·   Tindakan langsung di tempat

7

Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya/Merusak fasilitas sekolah atau barang milik orang lain

·   Mengganti atau memperbaiki barang yang dirusak

·   Pemanggilan orang tua

8

Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, membully, atau berbuat onar/makar dan berakibat merusak citra sekolah

·   Ditegur

·   Pembinaan lebih lanjut dari wali kelas / Kaprog/ BP / Kesiswaan

·   Membuat surat pernyataan

·   Pemanggilan orang tua

9

Judi / taruhan

·   Pemanggilan orang tua

·   Jika mengulang, akan dikembalikan kepada orang tua ( drop out )

10

Mencuri

·   Mengembalikan /mengganti barang yang dicuri

·   Pemanggilan orang tua.

·   Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib

11

Menerima tamu tanpa sepengetahuan

·   Ditegur / perjanjian

12

Melakukan pernikahan selama berstaus sebagai peserta didik

·   Dikembalikan kepada orang tua (drop out)

13

Melakukan tindak asusila / pelecehan seksual

·   Dikembalikan kepada orang tua (drop out)

14

Menggunakan Handphone (HP) untuk keperluan yang tidak benar

·   HP disita dalam jangka waktu yang ditentukan

Dikembalikan melalui orang tua

15

Membawa kendaraan tidak sesuai aturan

·   Dilarang parkir disekolah

16

Pemaksaan / pemalakan kepada oranglain

·   Dipanggil orangtua

·   Perjanjian

17

Penipuan

·   Pemanggilan orangtua dan perjanjian

·   Denda


BAB IV

LAIN -LAIN

 

1.     Tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat peserta didik sejak berangkat dari rumah ke sekolah sampai tiba di rumah kembali

2.     Tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (awal tahun pelajaran)

3.     Hal – hal yang tidak tercantum dalam tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.


LEMBAR PENGESAHAN

 

 

Tata Tertib ini telah disosialisasikan kepada seluruh unsur (Peserta didik, Dewan Guru, Staf Tata Usaha, dan Karyawan lainnya) dan telah dibahas dan disetujui melalui

Rapat Dewan Guru dan Orang Tua Peserta Didik.

 

 

 

Ditetapkan di : Sindangwangi

Pada Tanggal : __________________

Kepala SMK Karya Nasional

Sindangwangi – Majalengka

 

 

 

 

ROSI STIATI, SS., M.Pd

 

 

Menyetujui:

 

Perwakilan Peserta Didik

 

 

 

_________________________

 

Orang Tua/Wali Peserta Didik

 

 

 

_________________________

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saksi I

(Wakasek Kesiswaan)

 

 

 

ASEP SAEPULAH, S.Pd.I

 

Saksi II

(Perwakilan Guru)

 

 

 

_________________________

 


 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

001/SOP-KN/2018

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

SOP SISWA SAKIT / IZIN TIDAK MASUK SEKOLAH

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

002/SOP-KN/2018

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

SOP SISWA TERLAMBAT / KESIANGAN

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

002/SOP-KN/2018

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

SOP PEKAN ULANGAN

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

YAYASAN PENDIDIKAN KARYA NASIONAL

SMK KARYA NASIONAL SINDANGWANGI

KABUPATEN MAJALENGKA

Nomor SOP

 

Tanggal Pembuatan

 

Tanggal Revisi

 

Tanggal Efektif

 

Disahkan Oleh

Kepala Sekolah

 

 

 

Post a Comment for "CONTOH TATA TERTIB SEKOLAH, JENIS SOP, DAN HUKUMANNYA"